Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Berlaku dalam Waktu Dekat
Guna menjerat pengguna kendaraan yang tak lolos uji emisi, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala. Yakni, pada pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".
Selain itu tilang uji emisi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 untuk sepeda motor berlaku pada 13 November 2021. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lalu pada Pasal 286 isinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Motor Mio Berisik & V-belt Cepat Putus? Cek Puli Belakangnya!

Aki Yamaha Cepat Tekor? Unit Kontrol Komunikasi (CCU) Bisa Jadi Penyebabnya!

Anti Ngeles! Roda Belakang Vario Muter Sendiri? Begini Cara Benerinnya Sampai Tuntas!

Motor Bunyi Klotok-Klotok di CVT? Ini Sumber Masalahnya!

Motor Goyang-goyang Pas Jalan? Ini Dia Biang Kerok & Cara Benerinnya!

Rem Motor Ngempos? Ini Penyebab & Cara Ampuh Bikin Pakem Lagi!

Kunci Keyless Motor Rusak? Jangan Buru-buru ke Bengkel, Ini Solusi Mudah dan Cepat Memperbaikinya!

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

V-belt Motor Matic Sering Putus? Ini Dia Biang Masalah & Solusinya!

Honda BeAT Oblak Parah? Ini Biang Kerok & Cara Bikin Arm Stabil Lagi!

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
