Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Pemotor Mau Kabur dari Jalur Transjakarta tapi Gagal Terus, Kocak Banget!

Motor masuk jalur Transjakarta
Sumber :

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.

Berita Terkait
hitlog-analytic