Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini
100kpj – Kecelakaan yang melibatkan antara pemotor dan pesepeda kembali terjadi lagi di Jakarta. Kali ini, rombongan pesepeda klub BMCC dan Improov ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor di jalan Sudirman, Jakarta, pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Dian Justian Ibrahim selaku kuasa hukum korban. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.40 WIB, di mana rombongan pesepeda melintas dari arah Stadion Gelora Bung Karno menuju Bundaran HI.
"Tepat di depan Gedung Sahid Jaya, Sudirman. Tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan motor dan klakson panjang. Ada juga teriakan agar pesepeda minggir," kata Dian dikutip dari VIVA, Minggu, 23 Juli 2023.
Akibat senggolan tersebut, ada 3 korban terjatuh hingga mengalami luka-luka. Sayangnya, usai para korban terjatuh, pelaku atau pemotor tersebut langsung kabur.
"Sebanyak 2 korban lagi sedang saya kumpulkan datanya. Korban mengalami luka-luka dibagian lutut, wajah, kepala dan pinggang dan 3 sepedanya rusak," kata dia.
Tabrak Lari Kena Pasal Kejahatan Seperti diketahui, bagi pengendara yang terlibat keceakaan baik menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur atau tabrak lari dari lokasi kejadian. Sebab, tabrak lari merupakan tindakan kejahatan.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Selain UU LLAJ pasal 312, pada pasal 231 dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas: (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
2. memberikan pertolongan kepada korban;
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Motor Matic Mati Saat Standar Dua atau Kena Guncangan? Ini Solusi Ampuh!

Baut Tap Oli Slek atau Dol? Ini Solusi Jitu Bikin Lubang Kembali Kuat!

Bikin Kaget! Cara Gampang Hilangkan Suara Dinamo Starter Motor 'Nguung' Saat Dimatikan!

Busi Hitam Pertanda Boros! Ini Cara Gampang Mengiritkan Karburator Motor Biar Lebih Irit!

Aneh Tapi Nyata, Motor Mati Saat Standar Dua atau Kena Guncangan? Jangan Panik, Cek 1 Kabel Ini!

Tarikan Gas Motor Matic Terasa Berat? 2 Trik Jitu Ini Solusinya!

Jengkel Tarikan Motor Vario Ngeden dan Terasa Berat? 4 Faktor Ini Ternyata Biang Keroknya!

Starter Motor Matic Susah Dihidupkan dan Ngelos? Ini Solusi Paling Jitu!

Suara Ngiung di Transmisi Motor Beat? Ini Solusi Ampuh Bikin Mesin Halus!

Panik Motor Matic Brebet Saat Mesin Dingin? Ini Trik Reset ECM Sepele yang Bikin Motor Normal Lagi!

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
