Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini
100kpj – Kecelakaan yang melibatkan antara pemotor dan pesepeda kembali terjadi lagi di Jakarta. Kali ini, rombongan pesepeda klub BMCC dan Improov ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor di jalan Sudirman, Jakarta, pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Dian Justian Ibrahim selaku kuasa hukum korban. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.40 WIB, di mana rombongan pesepeda melintas dari arah Stadion Gelora Bung Karno menuju Bundaran HI.
"Tepat di depan Gedung Sahid Jaya, Sudirman. Tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan motor dan klakson panjang. Ada juga teriakan agar pesepeda minggir," kata Dian dikutip dari VIVA, Minggu, 23 Juli 2023.
Akibat senggolan tersebut, ada 3 korban terjatuh hingga mengalami luka-luka. Sayangnya, usai para korban terjatuh, pelaku atau pemotor tersebut langsung kabur.
"Sebanyak 2 korban lagi sedang saya kumpulkan datanya. Korban mengalami luka-luka dibagian lutut, wajah, kepala dan pinggang dan 3 sepedanya rusak," kata dia.
Tabrak Lari Kena Pasal Kejahatan Seperti diketahui, bagi pengendara yang terlibat keceakaan baik menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur atau tabrak lari dari lokasi kejadian. Sebab, tabrak lari merupakan tindakan kejahatan.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Selain UU LLAJ pasal 312, pada pasal 231 dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas: (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
2. memberikan pertolongan kepada korban;
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Motor Bunyi Kletek-Kletek di Tengah? Jangan Langsung Bongkar Mesin, Cek Magnet Dulu!

Air Radiator Vario Mendidih: Kenali Cara Murah Motor Anti Overheat!

Motor Vega ZR Susah Nyala Pagi Hari? Ini Rahasia Bikin Mesin Gampang Hidup dan Enggak Mati Lagi!

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Bikin Ngirit! Rahasia Setel Karburator Motor yang Boros Parah, Begini Caranya

Bodi Motor Patah? Jangan Panik! Ini 2 Cara Sulap Jadi Utuh dan Kuat Lagi!

Rahasia Bikin Lampu LED Variasi Motor Awet Banget! Begini Cara Pasangnya

Anti Zonk! Trik Jitu Membeli Shockbreaker Bekas Motor, Dijamin Awet & Nyaman!

Terungkap! Mengapa Motor Keyless Tetap Hilang? Kenali Kelalaian yang Biasa Terjadi!

Wajib Tahu! Begini Cara Gampang Ganti Seal Water Pump Vario 125/150 Bocor, Dijamin Anti Rembes!

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
