Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini
100kpj – Kecelakaan yang melibatkan antara pemotor dan pesepeda kembali terjadi lagi di Jakarta. Kali ini, rombongan pesepeda klub BMCC dan Improov ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor di jalan Sudirman, Jakarta, pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Dian Justian Ibrahim selaku kuasa hukum korban. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.40 WIB, di mana rombongan pesepeda melintas dari arah Stadion Gelora Bung Karno menuju Bundaran HI.
"Tepat di depan Gedung Sahid Jaya, Sudirman. Tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan motor dan klakson panjang. Ada juga teriakan agar pesepeda minggir," kata Dian dikutip dari VIVA, Minggu, 23 Juli 2023.
Akibat senggolan tersebut, ada 3 korban terjatuh hingga mengalami luka-luka. Sayangnya, usai para korban terjatuh, pelaku atau pemotor tersebut langsung kabur.
"Sebanyak 2 korban lagi sedang saya kumpulkan datanya. Korban mengalami luka-luka dibagian lutut, wajah, kepala dan pinggang dan 3 sepedanya rusak," kata dia.
Tabrak Lari Kena Pasal Kejahatan Seperti diketahui, bagi pengendara yang terlibat keceakaan baik menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur atau tabrak lari dari lokasi kejadian. Sebab, tabrak lari merupakan tindakan kejahatan.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Selain UU LLAJ pasal 312, pada pasal 231 dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas: (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
2. memberikan pertolongan kepada korban;
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

CVT Bunyi Kletek-kletek Ketika Ngegas, Kenali Dua Penyebabnya!

Cara Atasi Honda PCX 150 Brebet, Gini Perawatan CVT Agar Tarikan Enteng

NMAX Kamu Berisik? Ini Penyebab dan Solusi Lengkapnya!

Wow! Cuma Modal 5 Ribu Saja, Engkol Motor Matic Bisa Jadi Estetik

Cara Aman Buka Jok Motor saat Kunci Rusak, Nggak Perlu Bongkar Bodi, Cuma Tekan dan Tarik!

CVT Vario 125 Anda Bunyi Ngosos? Kuncinya Ada di V-belt! Trik Cerdik Ini Bikin Geleng-geleng Kepala!

Motor Mio Keluarkan Asap Knalpot yang Tidak Masuk Akal, Jadi Olok Oli, Begini Cara Memperbaikinya!

Akhirnya Terbongkar! Solusi Atasi Suara Mesin Supa Fit Lawas yang Kasar, Ternyata Cukup Begini

Boleh Gak Sih Ganti Oli Mesin Setahun Sekali? Simak Penjelasan Ini!

Hati-hati! Oli Gardan Sering Diganti Bukan Berarti Aman dan Telat Ganti Bisa Jadi Lebih Beresiko!

Yakin Masih Enggak Mau Beli? Berikut Ulasan New Honda Vario 125 Dijamin Gerak Lincah

Jangan Asal Fomo! Simak Penjelasan Peugeot Django 2023 Matik Terkini Gen-Z

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo
