Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

AHM Klaim Suara PCX Electric Telah Sesuai Aturan

Gojek pakai PCX listrik.
Sumber :

100kpj – Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Salah satu poin yang akan dibahas adalah soal kendaraan listrik akan diwajibkan memiliki suara dengan batasan tertentu.

Sebelumnya di area Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, Jokowi mengatakan telah memberi teken pada perpres itu pada Senin 5 Agustus 2019. Jokowi mengungkapkan perpres itu merupakan wujud keinginan pemerintah mendorong industri otomotif membangun industri mobil listrik di dalam negeri.

Thomas Wijaya selaku Direktur Marketing PT Astra Honda Motor (AHM) mengatakan bahwa salah satu produk motor listriknya Honda PCX Electric telah memenuhi aturan pemerintah, termasuk suara. Sebelum produk diperkenalkan, AHM telah mengamati aturan dari Kementerian Perhubungan.

"Kita terus ikuti aturan kemenhub soal motor listrik. Suaranya sekitar 25-35 desibel," ujar Thomas saat dijumpai di Bali, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan motor ini akan mulai mengeluarkan bunyi sejak tombol start dipencet. Bahkan ketika gas dibejek suara motor pun bertambah hingga 45 desibel.

Perihal masih adanya suara pada kendaraan listrik ini dianggap penting dengan tujuan keselamatan untuk meningkatkan kehati-hatian pada pengemudi kendaaraan lain. Tetapi, AHM sendiri belum akan memasarkan atau menjual ke umum.

Untuk saat ini AHM masih melihat pasar dan respon publik dengan menyewakan motor ini kepada institusi. Terbaru, PCX Electric ini digandeng Gojek sebagai kendaraan transportasi dengan jumlah unit ratusan.

"Kami masih memperhitungkan perilaku konsumen yang berubah, infrastruktur, regulasi yang siap demi safety. Juga soal limbah baterai nanti bagaimana memanage tidak hanya soal jual motor," paparnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic