Honda Rilis Motor Listrik Baru dengan Harga Rp16 Jutaan, Bisa Tempuh 95 Km
100kpj – Wuyang Honda resmi meluncurkan Honda U-GO 2023 yang bakal dipasarkan untuk konsumen di China. Motor listrik Honda ini, punya ukuran kecil yang cocok dipakai untuk kalangan pemula atau first buyer.
Mengutip dari Greatbiker, Sabtu 1 Juli 2023, Honda U-GO ini sebenarnya masih memiliki desain yang sama dengan sebelumnya. Tampilannya yang simpel dan cocok untuk dipakai harian oleh pemiliknya.
Tetapi, kini hadir dengan warna baru dan juga striping yang membuatnya terlihat lebih sporty dan modern. Walau begitu, pada sisi fitur mengalami penambahan teknologi pada skutik ramah lingkungan ini.
Mulai dipakaikan smart key system, hingga panel instrume yang lebih besar dan bisa terhubung dengan smartphone si pemilik. Untuk terhubung dengan ponsel itu harus melalui aplikasi Wi-box.
Perihal spesifikasi, Honda U-GO ini dibekali motor listrik 1.800 W dengan efisiensi hingga 88 persen. Sementara baterainya lithium-ion dengan kapasitas 72V/20Ah yang diklaim sanggup menempuh jarak hingga 95 kilometer.

Rem Motor Ngempos? Ini Penyebab & Cara Ampuh Bikin Pakem Lagi!

Kunci Keyless Motor Rusak? Jangan Buru-buru ke Bengkel, Ini Solusi Mudah dan Cepat Memperbaikinya!

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

V-belt Motor Matic Sering Putus? Ini Dia Biang Masalah & Solusinya!

Honda BeAT Oblak Parah? Ini Biang Kerok & Cara Bikin Arm Stabil Lagi!

Panduan Lengkap Ganti Oli Honda BeAT di Rumah, Dijamin Awet!

Lampu Sein Motor Ngambek? Ini Cara Bikin Nyala Lagi!

Kampas Ganda Scoopy Bunyi Cit-cit? Ini Trik Ajaib Bikin Senyap Selamanya!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Nggak Perlu Las dan Gerinda! Perbaiki Shockbreaker Motor Bocor Mandiri di Rumah

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
