Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Dorong Penggunaan Motor Listrik, Motor di Atas 20 Tahun Disarankan Dilarang Mengaspal

Motor listrik Gesits Raya
Sumber :

100kpj – Pemerintah saat ini memasang target cukup tinggi dalam penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di mana pada tahun 2030 mencapai 15 juta unit. Sayangnya, saat ini penggunaan kendaraan listrik masih jauh dari target.

Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar 2.197.780 unit dan 13.469.000 unit motor listrik. Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat baru ada 63.105 unit yang beredar di jalanan Indonesia.

Angka tersebut dengan rincian, mobil penumpang sekitar 14.993 unit, kendaraan roda 3 sekitar 312 unit, sepeda motor 47.710 unit, bus 80 unit, dan mobil ada 10 unit. Guna meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, pemerintah sudah menyiapkan program.

Yakni, insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor listrik. Salah satunya stimulus terhadap pembelian mobil listrik berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku hingga Desember 2023.

Masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1 persen, sedangkan 10 persen sisanya dibayarkan pemerintah. Sementara untuk insentif pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unitnya.

Merespons hal tersebut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai, pemberian insentif khususnya kepada motor listrik dinilai belum cukup. Pemerintah seharusnya juga memberikan sederet kebijakan lain guna menarik minat masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM.

Misalnya, Pemerintah bisa membuat larangan untuk sepeda motor yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal. Kemudian, dibeli Pemerintah untuk ditukar dengan sepeda motor listrik.

Berita Terkait
hitlog-analytic