Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kemenkeu Perkirakan PNBP Hilang Rp62,5 Triliun Imbas Konversi Motor Listrik

Motor listrik bergaya klasik, One Moto Electa
Sumber :

Pemerintah menyiapkan kuota 50 ribu unit disiapkan untuk jatah untuk konversi motor listrik hingga akhir tahun 2023. Maka itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar bisa mendapatkan subsisi konversi motor listrik ini.

"Syaratnya ada tiga. Dari motornya sendiri, kalau udah mogok janganlah. Yang masih layak jalan, artinya biasa kita pakai keseharian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Senin 6 Maret 2023.

Motor harus masih memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih hidup dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Konversi menjadi motor listrik yang dapat insentif pemerintah hanya berkapasitas tidak lebih dari 150 cc.

"Kalau bicara cc mungkin antara 110-150 cc. Mungkin sekarang temen-temen sedang suka moge, tidak termasuk itu (mendapat insentif). Dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNK-nya, bukan yang STNK sudah mati mau di konversi. Intinya, motor yang legal," ucap Rida.

Berita Terkait
hitlog-analytic