Cuma 13 Motor Listrik yang Dapat Insentif, Begini Kata Asosiasi Sepeda Motor Listrik
100kpj – Untuk mencapai netralitas karbon di Indonesia pada 2060, pemerintah bersama produsen terus berkolaborasi untuk percepatan kendaraan listrik. Ada pelbagai cara dilakukan agar beralih dari mesin pembakaran.
Cukup banyak merek kendaraan listrik yang beredar di pasar Indonesia, terlebih motor. Ada puluhan merek motor listrik yang menancapkan kuku bisnisnya di Tanah Air, namun sayang tidak semuanya dibuat lokal.
Motor-motor pelahap seterum yang beredar di Indonesia sebagian besar pendatang baru, diantaranya ALVA, Davigo, Energica, ION Mobility, NIU, Polytron, Treeletrik, U-Winfly, Volta, ECGO, BG Goodrich, Sunrace, Bravo, Goda, I Moto, Gesits, Volta, dan Selis, Viar.
Model yang ditawarkan sebagian besar jenis skuter, atau matik, tapi tidak semua motor listrik itu mendapatkan insentif dari pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah sudah memberikan keringanan mulai 20 Maret 2023.
Hanya ada belasan motor listrik yang mendapatkan insentif dari pemerintah, semuanya sudah didaftarkan langsung kepada Kementerian Perindustrian, dan memenuhi syarat karena memiliki kandungan lokal di atas 40 persen.
“Sepeda motor listrik, ada 8 merek dengan 13 model yang telah memenuhi sertifikat TKDN di atas 40 persen,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufik Bawazier.
Nilai insentif yang diberikan sebesar Rp7 juta, baik untuk pembelian baru, atau pemilik motor mesin konvensional yang ingin konversi ke tenaga listrik di bengkel-bengkel yang sudah masuk daftar pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai Roda Dua Pada Pasal 4 Poin 2, paling banyak 200 ribu unit untuk anggaran 2023.
Adanya kebijakan itu, Ketua AISMOLI, Budi Setiyadi mengapresiasi langkah pemerintah mendukung kendaraan listrik melalui Permenperin 2023, dan menindaklanjuti program ini sebaik mungkin untuk mendukung pelaksanaannya di lapangan.
“Karenanya kami tidak ingin kehilangan momen untuk turut serta dalam program ini, kita patut memberikan apresiasi,” ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Rabu 22 Maret 2023.
Artinya tidak ada usaha lebih bagi asosiasi tersebut, agar sejumlah merek motor listrik di Indonesia bisa menikmati insentif tersebut, karena saat ini hanya ada beberapa brand.
Pertama ada Gesits G1 dari harga Rp28,97 juta menjadi Rp21,97 juta dengan adanya insentif tersebut, lalu United sebagai pendatang baru yang awalnya hanya memasarkan sepeda juga mendapatkan keringanan tersebut.
Ada tiga model motor listrik United yang mendapatkan insentif dari pemerintah, yaitu T1800 dari Rp30,5 juta menjadi Rp23,5 juta, TX3000 dari Rp50,9 juta menjadi Rp43,9 juta, dan TX1800 dari Rp33,9 juta menjadi Rp26,9 juta.
Kemudian Viar Q1, Smoot Tempur, Smoot Zuzu, Volta 401, Selis agats, Selis E-Max, Polytron PEV 30M1, Rakata x5, dan Rakata S9.

Gak Nyangka! Honda Cuv e: Didiskon Besar-besaran, Ini Alasannya!

Mengapa Harga Motor Listrik Masih Mahal? Ini 3 Alasan Utamanya!

Daftar Harga Baterai Motor Listrik di Indonesia, Pilihan Beragam dan Harga Variatif!

Bikin Awet Motor Listrikmu! Pahami Jenis Baterai Motor Listrik Terbaik dan Paling Populer Ini

5 Kesalahan Fatal yang Bikin Baterai Sepeda Listrik Cepat Rusak, Nomor Terakhir Sering Dilupakan!

Ternyata Ini Arti 5 Garis Kecil di Motor Listrik R7S, Banyak Pengguna Salah Paham Selama Ini!

Bikin Motor Listrik Awet Bertahun-tahun! Ini Cara Rawatnya yang Jarang Orang Lakukan

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Periklindo Tolak Insentif Mobil Hybrid dan Wacana LCGC Hybrid, Ini Alasannya

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
