Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Rumit, Begini Prosedur Motor Listrik Dapat Insentif Hingga Sampai ke Konsumen

Motor listrik volta

100kpj - Demi mencapai netralitas karbon pada 2060, salah satunya mengurangi pemakaian kendaraan bermesin bahan bakar, dengan beralih ke tenaga listrik. Saat ini cukup banyak kendaraan listrik yang beredar di Indonesia.

Terutama sepeda motor listrik, menurut data Kementerian Perindustrian ada puluhan merek pendatang baru. Sebagian besar didominasi dari negeri China, namun ada juga produksi lokal seperti Gesits, Volta, dan Selis.

Motor listrik Gesits Raya

Beberapa merek motor listrik lainnya meliputi Davigo, Energica, ION Mobility, NIU, Polytron, Treeletrik, U-Winfly, Volta, ECGO, BG Goodrich, Sunrace, Bravo, Goda, dan I Moto. Model yang ditawarkan sebagian besar jenis scooter, atau matik.

Meski sudah banyak pemain, tapi secara populasi kendaraan listrik belum terlalu banyak, sehingga untuk menarik minat masyarakat, pemerintah memberikan insentif agar harga motor tanpa emisi itu bisa lebih terjangkau.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif motor listrik mulai berlaku 20 Maret 2023, dan untuk pembelian baru untuk tahap pertama 200 ribu unit, dan 50 ribu unitnya hasil konversi dari mesin konvensional ke tenaga listrik.

"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN 40 persen, yang disyaratkan dalam sistem. Motor ada 3 Volta, Gesits dan Selis yang di atas 40 persen," ujar Menperin secara virtual, Senin 6 Maret 2023.

Untuk menerima insentif tersebut, pihak pemegang merek perlu mengajukan, atau mendaftarkan produknya terlebih dahulu ke Kemenperin. Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai.

Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Namun keringanan, atau potongan harga itu diberikan kepada pemegang merek, bukan kepada konsumen.

Tidak berhenti sampai disitu, ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen dengan harga terjangkau. Pembeli motor listrik yang masuk kriteria itu, masih perlu mendapatkan proses seleksi lagi dengan menyerahkan KTP untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK.

"Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga," tuturnya.

Setelah konsumen memenuhi persyaratan, diler memasukan data sesuai prosedur, dan ajukan klaim insentif ke bank Himbara. "Himbara periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kami kontrol," sambungnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic