Sah, Motor Listrik Dikasih Insentif Rp7 Juta Tapi Cuma 250 Ribu Unit
100kpj - Untuk mencapai netralitas karbon di Indonesia pada 2060, pemerintah terus mendorong industri otomotif melalui produsen kendaraan untuk beralih dari mesin pembakaran ke tenaga listrik.
Sudah cukup banyak merek kendaraan listrik yang beredar di pasar Indonesia. Terlebih sepeda motor, pelbagai cara dilakukan pemerintah demi menarik minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan tanpa emisi.
Salah satunya memberikan subsidi agar harga kendaraan ramah lingkungan itu bisa dijangkau masyarakat luas. Setelah digodok berkali-kali, akhirnya keringanan, atau insentif untuk motor listrik siap diberlakukan mulai bulan ini.
Terkait prosedurnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insenstif untuk pembelian motor listrik baru, atau konversi dari mesin konvensional ke tenaga listrik sebesar Rp7 juta.
Namun jumlah motor pelahap seterum yang mendapatkan keringanan tersebut dibatasi untuk periode pertama, dan tidak semua merek yang sudah hadir di Indonesia mendapatkannya.
Karena hanya untuk motor listrik yang statusnya produksi lokal, dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 40 persen, atau lebih.
"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," ujar Kacaribu dikutip dari Antaranews, Senin 6 Maret 2023.
Insentif tersebut diberikan kepada produsen secara langsung, setelah mereka melaporkan kepada Kemenperin bahwa produknya layik untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Di atas kertas para pemegang merek tidak boleh menaikkan harganya selama masa insentif itu berlaku.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifrin Tasrif mengatakan, implementasi untuk subsidi kendaraan listrik direncanakan Maret 2023 sudah berlaku. Namun untuk tahap awal hanya untuk sepeda motor listrik dengan nominal yang ditentukan sebelumnya.
Menurutnya insentif motor listrik diberikan untuk membantu masyarakat agar bisa memiliki kendaraan roda dua tanpa emisi tersebut, sehingga membantu percepatan menekan emisi karbon, baik konversi, atau pembelian unit baru.
Sekadar informasi, hanya ada tiga merek motor listrik yang sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif tersebut, yaitu Gesits, Volta, dan Selis.

Gak Nyangka! Honda Cuv e: Didiskon Besar-besaran, Ini Alasannya!

Mengapa Harga Motor Listrik Masih Mahal? Ini 3 Alasan Utamanya!

Daftar Harga Baterai Motor Listrik di Indonesia, Pilihan Beragam dan Harga Variatif!

Bikin Awet Motor Listrikmu! Pahami Jenis Baterai Motor Listrik Terbaik dan Paling Populer Ini

5 Kesalahan Fatal yang Bikin Baterai Sepeda Listrik Cepat Rusak, Nomor Terakhir Sering Dilupakan!

Ternyata Ini Arti 5 Garis Kecil di Motor Listrik R7S, Banyak Pengguna Salah Paham Selama Ini!

Bikin Motor Listrik Awet Bertahun-tahun! Ini Cara Rawatnya yang Jarang Orang Lakukan

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Periklindo Tolak Insentif Mobil Hybrid dan Wacana LCGC Hybrid, Ini Alasannya

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
