Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mengejutkan Isi Garasi Hakim yang Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat rekontruksi
Sumber :

100kpj – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim Wahyu Imam Santoso bacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Kepemimpinan dan putusan Hakim Wahyu pun dipuji oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata Mahfud MD dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso

Isi Garasi Hakim Wahyu Imam Santoso

Berita Terkait
hitlog-analytic