Subsidi Kendaraan Listrik Diumumkan Awal Februari 2023, Luhut Bocorkan Besarannya
100kpj – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik sudah final. Pemerintah akan umumkan di awal Februari 2023.
"Mudah-mudahan jika tidak ada hambatan (pengumuman subsidi kendaraan listrik) diumumkan pekan depan, Februari awal," kata Luhut dalam 'Saratoga Investment Summit 2023' di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.
Luhut pun membocorkan kisaran besar jumlah subsidinya, untuk pembelian motor listrik baru akan mencapai sekitar Rp 7 juta per unit kendaraan. Sementara subsidi untuk mobil listrik, subsidinya mungkin akan dilakukan melalui pengurangan pajak kendaraannya.
"Angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi, kira-kira Rp 7.000.000, dan mobil nantinya akan diberikan insentifnya mungkin dari pajaknya yang 11 persen, mungkin akan dikurangi berapa persen," ujar Luhut.
Dia menambahkan bila populasi sepeda motor di indonesia mencapai sekitar 130 juta sepeda motor. Pemerintah pun menargetkan untuk membuat populasi dari kendaraan listrik ini, dengan motor listrik yang mencapai 10 persennya dalam dua tahun dari sekarang.
"Itu akan kita kerjakan. Nanti akan ada dua jenis, yakni pertama yang di-convert dari sepeda motor biasa menjadi sepeda motor listrik, dan satu lagi yang murni sepeda motor listrik," kata Luhut.
Mengenai bagaimana skema pemberian subsidi tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah, Luhut mengaku belum bisa menjelaskannya secara lebih rinci. Dia hanya menegaskan bahwa subsidi-subsidi yang akan diberikan oleh Pemerintah itu, nantinya akan diprioritaskan pada rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan.
"Jadi nanti subsidi untuk kendaraan listrik ini akan diprioritaskan bagi rakyat kecil atau masyarakat sederhana," ujar Luhut, dikutip dari VIVA.
Pada akhir tahun lalu, pada Desember 2022 lalu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah memberikan gambaran mengenai insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, yang besarnya mencapai sekitar Rp 80 juta dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta.
Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik akan memperoleh insentif sekitar Rp 8 juta. Sementara motor konversi menjadi motor listrik, nantinya mendapat insentif sekitar Rp 5 juta. Insentif bagi pembelian kendaraan listrik ini bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat.

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Ini yang Bikin Gaikindo Pede Penjualan Mobil Bisa Tembus 1 Juta Unit Lagi

Federal Oil Tingkatkan Kualitas Mekanik Lewat Mechanic Contest & Certification 2024

Klasemen MotoGP 2024: Pecco Bagnaia Makin Tempel Ketat Jorge Martin

Fitur-fitur Ini yang Bikin Pengguna Mitsubishi Xforce Nyaman dan Aman

Honda CBR150R Terbaru Meluncur di Indonesia dengan Harga Mulai Rp39 Jutaan

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
