Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mobil dan Motor Bayar, Ini Kendaraan yang Bebas Lewati Jalan ERP di Jakarta

Jalanan macet di Jakarta
Sumber :

100kpj – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Nantinya, tak cuma mobil saja yang berbayar, tapi juga motor yang akan melintas di jalan itu.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ini masih menunggu proses lanjutan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terlebih dulu.

Berikutnya, baru beberapa proses lainnya dibawa untuk disetujui di rapat paripurna. Konsep ERP sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas oleh Pemprov DKI beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini statusnya masih dalam pembahasan.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub , Zulkifli menerangkan tarif yang akan diberlakukan nanti. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.

Zulkifli juga menjelaskan bahwa pemberlakuan ERP ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, Pemprov DKI menggelar pelelangan untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI.

"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” ucap Zulkifli, dikutip dari Antara.

Adapun beberapa pasal penting yang perlu diketahui dalam salinan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik , dikutip Selasa 10 Januari 2023.

Seperti pada pasal 8, menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.

Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.

Sedangkan dalam Pasal 10 ayat (1) tertuang waktu penerapan ERP atau ruang jalan berbayar, yakni dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Bukan cuma mobil, motor juga wajib membayar jika ingin melewati 25 ruas jalan tersebut. Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) tertuang hanya ada 7 (tujuh) kendaraan yang bebas berbayar, antara lain:

1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan jenazah; dan
7. Kendaraan pemadam kebakaran.

Berita Terkait
hitlog-analytic