Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mobil dan Motor Bayar, Ini Kendaraan yang Bebas Lewati Jalan ERP di Jakarta

Jalanan macet di Jakarta
Sumber :

100kpj – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Nantinya, tak cuma mobil saja yang berbayar, tapi juga motor yang akan melintas di jalan itu.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ini masih menunggu proses lanjutan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terlebih dulu.

Berikutnya, baru beberapa proses lainnya dibawa untuk disetujui di rapat paripurna. Konsep ERP sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas oleh Pemprov DKI beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini statusnya masih dalam pembahasan.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub , Zulkifli menerangkan tarif yang akan diberlakukan nanti. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.

Zulkifli juga menjelaskan bahwa pemberlakuan ERP ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, Pemprov DKI menggelar pelelangan untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI.

"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” ucap Zulkifli, dikutip dari Antara.

Adapun beberapa pasal penting yang perlu diketahui dalam salinan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik , dikutip Selasa 10 Januari 2023.

Berita Terkait
hitlog-analytic