BPKB Elektronik Pakai Chip akan Berlaku di Tahun Ini, Apa Bedanya?
100kpj – Polri terus melakukan inovasi berbasis teknologi guna mempermudah masyarakat. Salah satunya, Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas) akan membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik.
BPKB adalah dokumen wajib yang dimiliki pemilik kendaraan. Nantinya, dokumen penting tersebut saat ini sudah dibekali ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi.
Kehadiran teknologi itu berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mulai menerapkan kebijakan BPKB menjadi elektronik.
Kebijakan ini sudah berlaku di tahun ini, tepatnya mulai 1 Januari 2023. Akan tetapi, pihaknya masih mempelajari semuanya dan saat ini baru sampai tahap proses.
"BPKB elektronik ini sudah mulai berlaku di tahun ini. Namun kami harus melihat terlebih dahulu, karena sekarang baru tahap proses," ujar Yusri, dikutip dari laman resmi Polri, Jum'at 6 Januari 2023.
Dalam bentuknya, dokumen yang diperbarui ini akan sama seperti paspor konvensional. Namun, pembedanya hanya terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut.
"Seperti chip pada paspor. Kami bisa tahu isinya itu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” tambahnya.
Sebenarnya, BPKB elektronik ini memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan BPKB yang ada saat ini. Hanya saja, BPKB elektronik nantinya akan lebih sederhana dan mudah digunakan, terutama untuk urusan mutasi kendaraan.
Sekadar informasi, nantinya sebagai pemilik BPKB elektronik harus ekstra hati-hati. Hal itu dikarenakan memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip perlu dijaga agar tidak rusak.

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Ini yang Bikin Gaikindo Pede Penjualan Mobil Bisa Tembus 1 Juta Unit Lagi

Federal Oil Tingkatkan Kualitas Mekanik Lewat Mechanic Contest & Certification 2024

Klasemen MotoGP 2024: Pecco Bagnaia Makin Tempel Ketat Jorge Martin

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
