Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengguna Mobil dan Motor yang Melanggar di sini, Polisi Masih Bisa Tilang Manual

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

100kpj – Mengatur arus lalu lintas, dan pengguna jalan, polisi memberikan arahan secara langsung. Hingga melakukan penindakan, atau tilang jika menemukan pelanggaran.

Untuk mentertibkan pelanggar lalu lintas umumnya polisi melakukan penilangan secara manual dengan memberikan pelanggar secarik kertas berwarna biru, atau merah.

Polisi tilang pemotor.

Di dalam kertas tersebut, tertulis polisi yang menindak, pelanggaran yang dilakukan, dan denda maksimal berdasarkan undang-undang atas kesalahannya.

Seiring perkembangan zaman, proses tilang manual dihilangkan. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi oleh kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Jika pengendara itu melakukan kesalahan, akan terekam dalam tankapan kamera yang tersebar di beberapa titik, nantinya pelanggar akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah masing-masing.

Namun aturan baru tersebut kurang berjalan efektif, sebab jumlah pelanggar lalu lintas meningkat sejak tidak adanya pengawasan dari polisi di jalan raya, terlebih proses tilang manual yang dihapus.

Meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas sejak tidak adanya petugas di lapangan, membuat Polri mempertimbangkan lagi untuk mentiadakan tilang manual. 

Bahkan di Pekalongan, Jawa Tengah tilang manual kembali diterapan, namun ETLE tetap berjalan, seperti dilansir dari website resmi Korlantas Polri, Jumat 6 Januari 2023.

Kasatlantas Polres Pekalongan Ajun Komisaris Polisi Fitriyanto mengatakan, rencanan penindakan tilang manual itu awalnya karena banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor agar tidak terdeteksi kamera, atau ETLE.

“Tilang manual ini sudah diterapkan per 1 Januari 2023,” ujar AKP Fitriyanto.

Sejak tilang manual di hapus, menurutnya masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Banyak masyarakat yang cenderung bebas melanggar seperti tidak memakai hel, melepas pelat nomor demi meghindari ETLE.

Proses tilang manual itu diberlakukan salah satunya bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan, tanpa pelat nomor, kendaraan komersial yang berlebihan muatan, atau overload.

Meski begitu, tilang elektronik tetap dijalankan, lebih lanjut dia menjelaskan Satlantas Polres Pekalongan baru memiliki 2 kamera ETLE yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni, dan Sibedug Kajen.

Berita Terkait
hitlog-analytic