Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mobil Listrik dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi Sesuai Syarat Pemerintah

Motor listrik Gesits.
Sumber :

100kpj – Pemerintah sudah mempersiapkan skema subsidi untuk mobil listrik dan motor listrik, termasuk mobil hybrid dan konversi motor. Walau begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi itu.

Jumlah subsidinya sendiri untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta dan mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta. Sementara, untuk pembelian motor listrik baru insentif Rp8 juta, sementara motor konversi dapat Rp5 juta.

Adanya insentif dari pemerintah sendiri, guna mempercepat peralihan kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu juga diharapkan produsen bisa memproduksi mobil maupun motor listriknya di dalam negeri.

"Insentif ini tentu masing-masing negara mempunyai kebijakan yang berbeda tapi intinya memberikan insentif, dan dalam hal ini Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 15 Desember 2022.

Motor Alva One

Agus Gumiwang menyatakan pemerintah mensyaratkan subsidi itu diberikan terhadap kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia. Atau kendaraan listrik yang sudah diproduksi secara lokal, sedangkan berstatus CBU belum dijelaskan lebih lanjut.

"Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pemilihan mobil maupun motor listrik, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tambahnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic