Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biar Gak Bingung, Ini Arti dari Warna-warna Pelat Nomor di Indonesia

Pelat Kendaraan Putih dan Hijau Diterapkan di Wilayah Kepulauan Riau.
Sumber :

100kpj – Pelat nomor kendaraan yang beredar di Indonesia kini hadir dengan warna-warna baru, seperti dasar putih dan tulisan hitam. Lalu apa yang beda dari warna pada pelat nomor tersebut?

Melansir dari laman Instagram @kemenhub151, Selasa 1 November 2022, pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam hadir untuk menggantikan TNKB yang memakai warna dasar hitam dan tulisan putih, yang selama ini diterapkan di Tanah Air.

Warna baru tersebut efektif berlaku mulai tahun ini, dan secara bertahap diterapkan pada semua jenis kendaraan pribadi yang datanya teregistrasi di Polri. Setiap pemilik yang melakukan perpanjangan masa pajak lima tahun, akan diberikan pelat nomor dengan warna baru tersebut.

Selain itu, Polri juga menghadirkan TNKB warna baru yakni dasar putih dan ditambahkan garis biru pada bagian bawah atau samping. Dengan demikian, saat ini total ada empat warna pelat nomor yang dipasang pada seluruh kendaraan di Indonesia.

Pelat nomor kendaraan jadi warna dasar putih

1. Pelat putih dengan tulisan hitam

TNKB ini menggantikan model sebelumnya yang hadir dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Jenis kendaraan yang memakai pelat nomor ini adalah semua kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, serta badan internasional.

Berita Terkait
hitlog-analytic