Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa Membawa KTP

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

100kpj – Setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib untuk membayar pajak kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak 5 tahun, agar STNK kendaraan bisa tetap berlaku.

Ketika bayar pajak, ada aturan yang harus dipatuhi, salah satunya dengan membawa KTP yang dilampirkan ketika hendak membayar pajak kendaraan.

Apalagi menurut Pasal 79 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, ada aturan dan syarat yang harus diperhatikan oleh pembayar pajak yang harus dipenuhi.

Salah satu aturan dan syarat pembayar pajak melampirkan kartu identitas asli, seperti pada ayat 1 dijelaskan, bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Ilustrasi STNK

Tanda bukti identitas yang dimaksud adalah KTP, untuk kendaraan yang dimiliki perorangan. Namun, jika kartu tersebut hilang apakah bisa digantikan dengan Surat Izin Mengemudi?

Seperti dikutip 100KPJ dari VIVA Otomotif Rabu, 1 November 2022, meski keduanya berisi identitas pribadi yang sama, namun SIM tidak bisa dipakai sebagai pengganti KTP saat hendak membayar pajak kendaraan.

Satu-satunya cara, adalah dengan membuat Surat Keterangan (Suket) KTP. Proses ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.

Untuk mendapatkan Suket KTP tersebut, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

Setelah semua dokumen tersedia, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru.

Pemohon bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli. Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.

Berita Terkait
hitlog-analytic