Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pesepeda Listrik di Kota Ini Jangan Macam-Macam, Bisa Dibidik Polisi

Xiaomi Himo T1, sepeda listrik.
Sumber :

100kpj – Menggunakan sepeda listrik untuk memenuhi kebutuhan dengan jarak yang tidak terlalu jauh, kini memang menjadi solusi, apalagi cara pakainya yang simpel dan ramah lingkungan membuat sepeda listrik menjadi alat transportasi pilihan.

Tapi dengan maraknya penggunaan sepeda listrik, membuat polisi kini mengincar pengguna sepeda listrik.

Seperti yang dilakukan polisi lalu lintas di Gresik, yang akan menertibkan penggunaan sepeda listrik.

Pasalnya sepeda tersebut marak digunakan semua kalangan usia di jalanan Kota Pudak.

Menurut AKP Engkos Sarkozy, Kasat Lantas Polres Gresik mengatakan, sepeda listrik mempunyai kecepatan tinggi.

Tak hanya itu, sepeda ini juga marak digunakan anak-anak. “Meskipun berukuran lebih kecil, namun bisa melaju dengan kecepatan tinggi. Jika dikendarai anak-anak bisa berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” ungkap AKP Engkos, dikutip dari laman resmi NTMC polri.

Lebih lanjut AKP Engkos menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang diterimanya.

Sebab pengguna sepeda listrik ke kerap tak memakai alat keselamatan dan mayoritas digunakan anak-anak sekolah.

“Banyak masyarakat yang melapor jika pengguna sepeda listrik ini berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri,” tambah AKP Engkos.

Meski bukan termasuk kendaraan bermotor, lanjut Engkos, Penggunaan sepeda listrik wajib mengikuti aturan lalu lintas.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Untuk itu, para pengguna sepeda listrik juga wajib memenuhi ketentuan. Antara lain pengendara minimal berusia 12 tahun, wajib didampingi orang dewasa, bagi pengendara berusia 12-15 tahun dan wajib menggunakan helm.

Selanjutnya, sepeda harus melewati di lajur khusus yang telah disediakan, dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.

Sedangkan untuk kecepatan untuk hoverboard, unicyle dan otopet maksimal 6 kilometer per jam. Dan terakhir kecepatan untuk skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer per jam.

AKP Engkos menjelaskan aturan di atas wajib dipenuhi oleh pengguna sepeda listrik. Meski demikian, pihaknya belum menentukan sanksi bagi pelanggar, namun sifatnya hanya teguran.

“Memang belum ada sanksi bagi pelanggar. Namun akan kami berikan teguran demi menjaga kelancaran arus lalu lintas,” beber AKP Engkos.

AKP Engkos mengimbau agar para orang tua membatasi fasilitas sepeda listrik anak-anaknya berdasarkan kebutuhan.

Sebab hal itu bisa menekan angka kecelakaan terutama anak di bawah umur. “Peran orang tua sangat penting. Misalnya sebelum waktunya mengendarai sepeda angin atau motor, jangan diberikan kebebasan mengendarai kendaraan baik listrik ataupun bukan,” pungkas AKP Engkos.

Baca juga: Gak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Pakai Sepeda Listrik

Berita Terkait
hitlog-analytic