Gak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Pakai Sepeda Listrik

Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” ungkap Iptu Olin, dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Dalam Permenhub 45/2020 itu diantaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam.
Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.
“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” pungkasnya.
Baca juga: Sepeda Listrik Mirip Motor Custom Buatan Lombok, Harganya Bikin Kaget

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Royal Enfield Flying Flea, Motor Listrik Bergaya Klasik

AHM Boyong Jajaran Motor Listrik Jagoannya di IMOS 2024

Alasan AHM Berani Jual Motor Listrik Honda dengan Harga Cukup Mahal

Daftar Motor Listrik yang Lebih Unggul dan Murah dari Honda Icon e: dan CUV e:

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Meski Kurang Laku, Honda Hadirkan 2 Motor Listrik Baru yang Lebih Mahal

Ada 4 Brand Motor Pendatang Baru yang Hadir di IMOS 2024

Motor Baru Honda Ini yang Bakal Diluncurkan AHM Pekan Depan?

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah

Yamaha Gear Ultima 125 Jadi Pilihan Utama Anak Gen z

Oli Khusus Yamalube “TURBO” Matic Buat Motor Matic Makin Gacor
