Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Yes, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Wilayah Ini

STNK
Sumber :

100kpj – Setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan.

Nominal pajak setiap kendaraan berbeda tergantung tipe serta jenis. Tapi saat ini tidak sedikit pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa.

Tapi tidak diurus karena merasa keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.

Makanya dilakukan pemutihan pajak kendaraan yang merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda.

Ilustrasi STNK

Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dai kebijakan masing-masing kepala daerah.

Dari penelusuran 100KPJ.com di berbagai sumber, 9 Mei 2022, ada enam wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak, berikut daftarnya:

1. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang. Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

2. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

3. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan. Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

4. Gorontalo

Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei.

5. Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni mendatang. Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

6. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Berita Terkait
hitlog-analytic