Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bensin Premium Dikabarkan Mau Dihapus, Jokowi Keluarkan Perpres Ini

Pom Bensin
Sumber :

100kpj – Pemerintah sebelumnya dikabarkan akan segera mengapus bensin atau BBM Premium (Ron 88) secara bertahap, akan digantikan dengan pertalite RON 90. Tetapi, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja aru saja mengeluarkan aturan soal distribusi Premium atau BBM dengan RON 88.

Seperti dilansir dari Antara, Senin 3 Januari 2021, aturan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam pasal 3 ayat 2 dijelaskan bila BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan ini sebagaimana tertulis di Ayat 3 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Presiden Jokowi masuk ke dalam Wuling Almaz RS

Walau begitu, dalam Perpres itu ada keterangan bahwa menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi. Serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Lalu dalam pasal 21B ayat 1, disebutkan bawah disebutkan, dalam rangka mendukung energi bersih, jenis bensin RON 88 yakni merupakan 50% dari volume BBM RON 90 disediakan dan didistribusikan dari 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 3 Ayat 4.

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual ecara bahan bakar minyak jenis Ron 88 (premium) sebagai komponen BBM pembentuk jenis Ron 90 mengacu pada ketentuan jenis Ron 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

"Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," tulis Pasal 21C, yang dimandatkan ke Menteri ESDM.

Berita Terkait
hitlog-analytic