Pengguna Motor Jangan Kaget Jika Diberhentikan Polisi Meski Lengkap
100kpj – Pemerintah melakukan berbagai cara demi mengurangi polusi udara di DKI dari emisi gas buang mesin pembakaran kendaraan bermotor. Salah satunya mewajibkan uji emisi sesuai ambang yang ditentukan agar layik jalan.
Mengingat tingkat kesadaran pengguna kendaraan untuk uji emisi masih belum maksimal, maka Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup membentuk tim khusus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tim khusus tersebut akan memeriksa kendaraan mulai dari mobil hingga motor secara acak terkait pelaksanaan uji emisi.
“Akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan,” ujar Sambodo kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.
Menurutnya karena penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi masih ditunda hingga tahun depan, maka bagi yang kepergok belum melakukan uji emisi hanya diberikan teguran oleh petugas di lapangan.
“Petugas akan meminta pengendara untuk uji emisi di bengkel yang menyediakan, atau memperbaiki sistem kendaraan sehingga bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan,” tuturnya.
Penundaaan sanksi tilang pada kendaraan yang belum lulus uji emisi ditunda, menurut Sambodo karena ketersediaan jumlah bengkel untuk pelaksaan uji emisi belum memadai.
Setidaknya dibutuhkan 500 bengkel untuk roda empat, dan 1.400 bengkel untuk roda dua dalam mengcover kendaraan yang telah berusia di atas tiga tahun. Sehingga pelaksaan uji emisi akan lebih maksimal setelah sanksi tilang diterapkan.
“Jumlahnya hasil hitung-hitungan kami 4,5 juta kendaraan roda empat, dan 14 juta sepeda motor untuk uji emisi, maka dibutuhkan bengkel uji emisi yang begitu banyak,” sambung Sambodo.
Awalnya tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi diberlakukan per 13 November 2021, namun akhirnya dibatalkan. Sebab, realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen, sehingga belum ada diterapkan dalam PP Nomor 22 tahun 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto mengatakan, jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Tercatat, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai 10-15 persen.
Hingga kini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk sepeda motor. “Jadi ditunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," ujar Asep.
Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga. Mengigat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Tilang uji emisi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 untuk sepeda motor berlaku pada 13 November 2021. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Tips Upgrade Performa Tenaga Motor Lawas yang Loyo, Auto Kuat di Tanjakan!

Motor Tetiba Mati Bikin Pusing, Begini Cara Mudah untuk Memperbaikinya!

Tenaga Gas Motor Beat Turun Drastis? Tips Mudah Ini Bisa Jadi Solusi!

Misteri Suara Krek Krek di Motor Supra Terkuak, Masalahnya ada di Roller Sentrik, Yuk Perbaiki!

Bingung Mau Beli Motor Bekas atau Baru? Biar Tidak Nyesal Simak Penjelasannya!

PCX 160 Gredek dan Loyo? Ini Penyebab, Solusi dan Biaya Servisnya

Rahasia Kombinasi Roller dan Per CVT untuk Performa Maksimal!

Dampak Roller Ringan pada Motor: Antara Performa dan Keausan Mesin

Roller Silang Ringan untuk Vario 125: Apa Saja Pengaruhnya?

Awas, Jangan Keliru! Ini Efeknya Jika Salah Modifikasi Roller CVT!

Oli Khusus Yamalube “TURBO” Matic Buat Motor Matic Makin Gacor

FItru Terbaru Honda Motor Jadi Penunjang Keselamatan Pengendara

Buruan Para Gen-Z, Yamaha Kembali Keluarkan Varian Terbaru Fazzio Hybrid Series

Wasapada! Dampak Negatif salah Metode Ganti Oli pada Mesin Motor
