Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Federal Oil Jadi Pelopor Pelumas SNI di Indonesia

Oli Federal Oil. Foto: Federal Oil.
Sumber :

100kpj – Meski merek pelumas baru banyak bermunculan, namun peminat Federal Oil masih terus berdatangan. Sebab, produk yang saat ini berada di bawah naungan PT ExxonMobil Lubricants Indonesia tersebut memiliki reputasi mentereng, baik di dalam maupun luar negeri.

Saat ini, setiap agen pemegang merek atau APM roda dua di Indonesia telah memiliki oli OEM (Original Equipment Manufacturer) yang disarankan. Meski demikian, melalui produk Federal Oil, ExxonMobil tak gentar menghadapi ketatnya persaingan.

“Federal Oil sendiri kan sudah (dipasarkan di Indonesia) selama 33 tahun, kami juga pernah menjadi oli resmi pabrikan motor besar di Indonesia,” ujar Techninal Trainer PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, Nurudin pada program Ngovsan bersama Forwot, dikutip Rabu 13 Oktober 2021.

“Itu tandanya kita punya pengalaman membuat produk berkualitas,” tambahnya.

Oli Federal Oil. Foto: Federal Oil.

Baca juga: Cara Federal Oil Tingkatkan Kualitas Mekanik-mekanik di Bengkel Motor

Lebih jauh, Nurudin menjelaskan, selain sejarah panjangnya di pasar pelumas Indonesia, Federal Oil juga memiliki keunggulan lain dalam hal sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Sebab, saat aturan mengenai SNI baru mulai berlaku akhir 2019, produk tersebut telah mengantongi sertifikasi dua tahun lebih awal.

“Federal Oil itu pelopornya Pelumas SNI di Indonesia. Soalnya, SNI kan baru diterapkan September 2019 lalu, sementara kami sudah mendapat sertifikasinya dari tahun 2017. Jadi secara kualitas tak perlu diragukan lagi,” kata Nurudin.

Oli Federal Oil. Foto: Federal Oil.

Diketahui, standarisasi pelumas sendiri secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib.

Mengacu dari aturan tersebut, maka setiap jenis pelumas dengan nama dagang tertentu wajib memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang ditetapkan, serta wajib memiliki nomor pelumas terdaftar (NPT) dari Kementerian ESDM.

Berita Terkait
hitlog-analytic