Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PPKM Diperpanjang, Pengguna Motor dan Mobil Pribadi Wajib Bawa Ini

Penyekatan PPKM Darurat

100kpj – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3  dan 4 kembali diperpanjang. Khusus wilayah Pulau Jawa, dan Bali sampai 30 Agustus, sedangkan di daerah lainnya PPKM berlaku hingga 6 September 2021.

“PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konfrensi pers Senin, 23 Agustus 2021 malam.

Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap Jakarta di Masa PPKM ada Peluang ditilang

Penyekatan PPKM Darurat

Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden.

Bagi masyarakan yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, atau keluar daerah tentu ada beberapa hal yang wajib dipatuhi. Khusus di Pulau Jawa, dan Bali, persyaratannya minimal bisa menunjukan sertifikat vaksinasi pertama.

Setiap daerah memiliki aturan berbeda-beda, sesuai kebijakan level PPKM yang diterapkan. Hal itu disesuaikan berdasarkan kasus penyebaran covid-19 di wilayah tersebut.

Namun secara keseluruhan, aturan perjalan sudah dijelaskan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Yang terbaru Mendagri mengeluarkan intruksi Nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di kawasan Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tengara, dan Papua. Di dalam kedua instruksi itu tertuang aturan perjalanan.

Khusus penumpang transportasi jarak jauh menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, kapal laut wajib mengantongi hasil test antigen covid-19 negatif maksimal H-1, dan bukti vaksin. 

Sedangkan untuk pesawat, selain menunjukkan seritikat vaksin yang disediakan aplikasi pedulilindungi, wajib melakukan test PCR makimsal H-2 dengan hasil negatif. 

Dikecualikan untuk sopir kendaraan logistic, dan transportasi barang jika belum mendapatkan vaksin, atau tidak bisa menunjukkan sertifikas vaksinasi.  

Bagi penumpang pesawat tujuan antar kota, atau kabupaten di Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negative covid-19 dari tes antigen H-1. Namun syaratnya sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

 

 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic