Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tarif Parkir Motor Rp18 Ribu per Jam, Wagub DKI: Diseluruh Dunia Naik

Tempat Parkir Motor
Sumber :

100kpj – Tarif parkir mobil dan motor di DKI Jakarta akan lebih mahal, sesuai dengan recanan Pemprov dan Dinas Perhubungan (Dishub). Cara itu dianggap dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sehingga bisa mengurai kemacetan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, biaya parkir kendaraan masih tergolong rendah. Untuk Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), mobil hanya dikenakan Rp3 ribu sampai Rp12 ribu per jam.

Baca juga: Tarif Parkir di DKI Naik! Mobil Rp60 ribu dan Motor Rp18 Ribu per Jam

Mobil terbagi menjadi golongan A Rp3-9 ribu per jam, golongan B Rp2-6 ribu perjam. Sedangkan sepeda motor tarif parkir on street KPP berlaku Rp2-6 ribu per jam, untuk golongan A Rp2-4,5 ribu per jam, dan golongan B Rp2-3 ribu per jam.

Kebijakan tarif parkir on street rencananya akan diubah menjadi dua bagian, yakni KPP golongan A untuk mobil biayanya mulai dari Rp5 ribu sampai Rp60 ribu per jam, dan sepeda motor menjadi Rp2 ribu sampai Rp18 ribu per jam.

Kemudian KPP golongan B mobil menjadi Rp5-40 ribu per jam, dan motor Rp2-12 ribu per jam. Selain merevisi Pergub No 31 Tahun 2017, tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012 juga akan dinaikkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, menaikkan tarif parkir menjadi hal wajar, karena dilakukan diseluruh dunia. Salah satunya melihat dari kemampuan masyarakat, hingga meningkatkan populasi kendaraan.

Berita Terkait
hitlog-analytic