Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ternyata Knalpot Sitaan Polisi Digunakan untuk Hal Ini

Knalpot Racing
Sumber :

100kpj – Pemotor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot motor bobokan biasanya akan berurusan dengan polisi lalu lintas, bahkan biasanya polisi tak segan-segan untuk menyita knalpot-knalpot racing tersebut.

Memang tak dapat dipungkiri jika modifikasi dengan cara mengganti knalpot motor, diyakini oleh para pemilik motor adalah cara instan untuk meningkatkan tenaga pada sepeda motor, karena tidak perlu penyesuaian apapun tenaga bisa bertambah.

Namun selain melanggar aturan, pemotor yang menggunakan knalpot dapat menggangu kenyamanan dan menimbulkan polusi suara. Makanya agar mendapatkan efek jera, setiap pemilik motor diminta untuk mengganti knalpot dengan bawaan pabrik, lalu produk aftermarket yang sudah dicopot dihancurkan di tempat supaya tidak bisa digunakan kembali.

Namun, ada juga yang disita dan kemudian dijadikan sebagai  karya seni. Salah satu contohnya yakni di Kendari, Sulawesi Tenggara. Knalpot yang diamankan oleh petugas dikumpulkan, untuk dibentuk menjadi patung.

knalpot racing

Polres Kendari menyulap sejumlah knalpot bising menjadi sebuah robot. yang menyerupai karakter dalam film Transformers.

Seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat 18 Juni 2021, robot dari knalpot ini diberi nama Robot Antravi (Anti Traffic Violation) atau robot anti pelanggaran lalu lintas. Bahan bakunya merupakan hasil sitaan dari pelanggaran lalu lintas pengguna roda dua sejak bulan Ramadhan lalu.

Menurut Ipda Andi Muhammad Nurfadli, Kaurbin Ops Satlantas Polres Kendari menjelaskan, proses pembuatan robot tersebut memakan waktu delapan hari. “Pemusnahan barang bukti knalpot disulap menjadi sebuah robot, menjadi tontonan bernilai edukasi serta menarik buat masyarakat yang melintasi pos lalu lintas di perempatan MTQ Kendari,” pungkasnya.

Seperti diketahui selain terdapat pada pasal Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot pada sepeda motor ternyata juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut dikelompokkan, bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin.

Seperti sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB, sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB, dan sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.

Baca juga: Razia Knalpot, Polisi Bawa Alat yang Bikin Pemotor Tak Bisa Debat

Berita Terkait
hitlog-analytic