Begini Kata Polisi Soal Penggunaan Knalpot Racing, Bikin Ngelus Dada
100kpj – Modifikasi dengan cara mengganti knalpot motor, diyakini oleh para pemilik motor adalah cara instan untuk meningkatkan tenaga pada sepeda motor, karena tidak perlu penyesuaian apapun tenaga bisa bertambah.
Namun resiko yang harus diterima ketika mengganti knalpot racing adalah suara yang keluarkan akan lebih bising dari knalpot standar, apalagi saat ini polisi lagi galak sama pemotor yang menggunakan knalpot racing.
Pasalnya selain melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot racing juga dianggap menggangu kenyamanan.
Tingkat kebisingan itu yang akhirnya dipermasalahkan, terutama oleh pengguna jalan lain. Sebab, hitungannya sudah masuk dalam polusi suara.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Menjelaskan bahwa mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan 77 dB, kemudian di atas 80cc dan dibawah 175 cc kebisingan maksimal 80 dB, lalu sepeda motor di atas 175 cc kebisingan maksimal 83 dB.
Fenomena ini kemudian menjadi sorotan pihak kepolisian, yang akhirnya menggelar razia untuk menjaring motor-motor dengan knalpot yang memekakan telinga itu. Penertiban dilakukan pada malam dan pagi hari, karena saat itu banyak masyarakat menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Knalpot bising juga kerap melakukan balap liar.
“Sudah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan akan kena ancaman kurungan selama satu bulan dengan denda Rp150 ribu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dikutip 100KPJ.com dari laman Korlantas Polri, Selasa 30 Maret 2021.
Fahri menjelaskan, polisi juga akan memeriksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya, untuk memastikan bahwa mereka tidak membuat dan memasang knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Muratara, AKP Nasharudin mengungkapkan bahwa knalpot bising diperbolehkan untuk dipakai, namun ada syaratnya. “Knalpot racing hanya di gunakan di area balap, bukan di jalan umum ataupun di jalan raya,” pungkasnya.
Baca juga: Haruskah Pemotor Pakai Knalpot Racing Didekatkan Kupingnya ke Knalpot?

Ingin Akselerasi Vario 160 Lebih Responsif? Ganti Roller 13 Gram Bisa Jadi Solusinya!

Benarkah Knalpot Racing Bikin Boros Bensin? Ini Penjelasannya!

Knalpot Motor Mengeluarkan Asap Putih? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Waspada! Ini 6 Spare Part Motor yang Paling Rentan Rusak Saat Musim Hujan

Mini Trail Starter Ngadat? Jangan Kaget, Ini Jurus Bikin Jreng Lagi!

Wajib Tahu! Cara Mudah Merawat Motor Setelah Kehujanan agar Tetap Prima dan Aman

Motor Ngebul? Ini Arti Warna Asap Knalpot dan Cara Mengatasinya!

Knalpot Motor Ngebul? Waspada, Ternyata Ini 3 Penyebabnya yang Sering Terjadi!

Waspada! Kenali 4 Tanda Oli Motor Harus Segera Diganti demi Performa Optimal!

Gak Perlu Bengkel, Begini Cara Ganti Kampas Rem Belakang Vario 150 Sendiri di Rumah!

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
