Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Begini Kata Polisi Soal Penggunaan Knalpot Racing, Bikin Ngelus Dada

Knalpot Racing
Sumber :

100kpj – Modifikasi dengan cara mengganti knalpot motor, diyakini oleh para pemilik motor adalah cara instan untuk meningkatkan tenaga pada sepeda motor, karena tidak perlu penyesuaian apapun tenaga bisa bertambah.

Namun resiko yang harus diterima ketika mengganti knalpot racing adalah suara yang keluarkan akan lebih bising dari knalpot standar, apalagi saat ini polisi lagi galak sama pemotor yang menggunakan knalpot racing.

Pasalnya selain melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot racing juga dianggap menggangu kenyamanan.

Tingkat kebisingan itu yang akhirnya dipermasalahkan, terutama oleh pengguna jalan lain. Sebab, hitungannya sudah masuk dalam polusi suara.

Knalpot Motor

Selain itu, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Menjelaskan bahwa  mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan 77 dB, kemudian di atas 80cc dan dibawah 175 cc kebisingan maksimal 80 dB, lalu sepeda motor di atas 175 cc kebisingan maksimal 83 dB.

Fenomena ini kemudian menjadi sorotan pihak kepolisian, yang akhirnya menggelar razia untuk menjaring motor-motor dengan knalpot yang memekakan telinga itu. Penertiban dilakukan pada malam dan pagi hari, karena saat itu banyak masyarakat menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Knalpot bising juga kerap melakukan balap liar.

“Sudah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan akan kena ancaman kurungan selama satu bulan dengan denda Rp150 ribu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dikutip 100KPJ.com dari laman Korlantas Polri, Selasa 30 Maret 2021.

Fahri menjelaskan, polisi juga akan memeriksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya, untuk memastikan bahwa mereka tidak membuat dan memasang knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Motor berknalpot racing.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Muratara, AKP Nasharudin mengungkapkan bahwa knalpot bising diperbolehkan untuk dipakai, namun ada syaratnya. “Knalpot racing hanya di gunakan di area balap, bukan di jalan umum ataupun di jalan raya,” pungkasnya.

Baca juga: Haruskah Pemotor Pakai Knalpot Racing Didekatkan Kupingnya ke Knalpot?

Berita Terkait
hitlog-analytic