Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Relawan Pengawal Ambulans Masih Ada yang Ugal-ugalan, Ini Kata Polisi

Motor Mengawal Ambulan
Sumber :

100kpj – Tim relawan yang secara sukarela melakukan pengawalan terhadap ambulans semakin ramai ditemukan, tujuan mereka memang mulia membantu ambulans yang sedang buru-buru menuju rumah sakit, namun ketika sedang mengawal ada diantara mereka yang melakukan aksi ugal-ugalan.

Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperingati kepada tim relawan pengawal mobil ambulans yang dalam kegiatannya membantu ambulans melakukan aksi ugal-ugalan.

Polisi menjelaskan sebenarnya undang-undang mengatur pemberian pengawalan hanya boleh dilakukan oleh polisi. Di luar anggota polisi, pengawalan tak boleh dilakukan.

"Kewenangan pengawalan berdasarkan UU itu hanya pada Polri dan TNI, misal tamu negara, presiden dan seterusnya," ungkap Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva, Kamis 25 Maret 2021.

Ilustrasi Pengawalan Presiden

Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan alasannya. Selain dijamin UU, ketika mengawal kadang-kadang petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang.

"Nah, yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri, masyarakat nggak punya," ujarnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic