Kini Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Cukup dari Rumah
Seperti data nomor NIK (pribadi) ataupun NPWP (badan usaha). Kemudian, Anda akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi dan bisa langsung login untuk mendapat pelayanan pajak secara online.
Lalu bila ingin melakukan blokir dari kendaraan tersebut, pilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Ada beberapa dokumen yang harus diunggah, seperti:
1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Perlu dicatat, jika tak ada surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB maka pemblokiran harus secara offline. Anda perlu mendatangi kantor Samsat induk sesuai wilayah yang terdaftar.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan

Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Rendahnya Konversi Motor Listrik: Banyak STNK Bodong

Viral Aksi Pengejaran Mobil Honda Jazz oleh Polisi di Jakarta, Ternyata Ini Masalahnya

Orang Kaya Gak Bisa Macem-macem Pakai Pelat Nomor Khusus, Bisa Dilapor Warga dan Ditangkap

Jangan Panik, Ini Cara Urus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Viral Polisi Sebut Motor Pengendara Ini Bodong Padahal Bawa STNK, Pahami Aturannya

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah

Yamaha Gear Ultima 125 Jadi Pilihan Utama Anak Gen z
