Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kini Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Cukup dari Rumah

STNK
Sumber :

Seperti data nomor NIK (pribadi) ataupun NPWP (badan usaha). Kemudian, Anda akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi dan bisa langsung login untuk mendapat pelayanan pajak secara online.

Lalu bila ingin melakukan blokir dari kendaraan tersebut, pilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Ada beberapa dokumen yang harus diunggah, seperti:

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Perlu dicatat, jika tak ada surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB maka pemblokiran harus secara offline. Anda perlu mendatangi kantor Samsat induk sesuai wilayah yang terdaftar.

Berita Terkait
hitlog-analytic