Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tak Hanya Razia Knalpot Racing, Polisi akan Bidik Bengkelnya

Razia Kendaraan
Sumber :

100kpjPolisi sepertinya belum berhenti membidik pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, buktinya di Jakarta polisi rutin menggelar razia untuk melakukan penyaringan kendaraan yang melewati jalan protokol dan kawasan ring 1.

Sejauh ini, sudah ratusan motor yang terjaring dalam operasi knalpot bising di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin, Jakarat Pusat. Pada Kamis malam kemarin, 11 Maret 2021, sebanyak 15 sepeda motor terjaring razia pada hari libur Isra Mi'raj.

"Kemarin kami sudah melakukan mapping, lokasi mana saja yang sering terjadi balapan liar termasuk juga kendaraan yang melintas menggunakan knalpot motor yang bising. 15 (motor) Kemarin pada saat libur Isra Mi'raj. Untuk sebelum-sebelumnya itu sekitar ratusan," ungkap Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan bahwa, razia terhadap kendaraan bermotor dengan knalpot bising merujuk pada ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. Jika ada kendaraan bermotor yang secara teknis tidak layak untuk melaju di jalan raya, maka sang pengemudi akan ditindak sesuai ketentuan yang ada.

Knalpot Racing

"Itu sudah diatur dalam Pasal 285 bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda 150 ribu," tuturnya.

Meski temuan pelanggaran masih terbilang banyak, kepolisian akan tetap mengedepankan edukasi dengan memberi teguran secara lisan. Namun, jika sang pengendara tetap tidak menggubris teguran tersebut, kepolisian akan mengambil tindakan tegas berupa penindakan.

Berita Terkait
hitlog-analytic