Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Akhir Pekan, Polisi Razia Knalpot Bising di Monas dan Sudirman-Thamrin

Razia Kendaraan
Sumber :

Aturan suara knalpot, sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Baca Juga: Agar Tak Terulang, Pemotor yang Lewat Ring Satu akan Diseleksi Polisi

Pemudik motor saat razia polisi

Ambang kebisingan sepeda motor terdiri dari, untuk tipe 80cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Jika melebihi, maka dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285. Pengendara bisa dihukum 1 bulan penjara, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berita Terkait
hitlog-analytic