Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Resmi Jadi Kapolri, Ini Terobosan Listyo Sigit soal Tilang & Urus SIM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :

100kpj – Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi didapuk sebagai Kepala Kepolisian RI atau Kapolri pada Rabu 27 Januari 2021. Kini, masyarakat tinggal menanti wacana soal Polantas tak menilang dan mudahnya dalam pengurusan SIM dan STNK.

Listyo Sigit yang kini menyandang pangkat Jenderal sempat memaparkan program kerjanya saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021. Ada beberapa program yang menarik.

Baca Juga: Mengenal ETLE yang Bakal Gantikan Polisi Tilang Pengendara di Jalan

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Pertama adalah Polisi Lalu Lintas atau Polantas takkan lagi menilang pengendara. Listyo Sigit ingin penegakan hukum di lalu lintas seperti tilang  berbasis elektronik.

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedapankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik. Atau yang biasa disebut ETLE (electronic traffic law enforcement)," kata Listyo saat itu.

Jenderal kelahiran 5 Mei 1969 ini mengungkapkan bila hal tersebut demi mengurangi interaksi polisi dan pengendara. Dan juga menghindarai penyimpangan yang terjadi dalam proses penindakan tersebut.

Tilang elektronik

"Jadi ke depan anggota lalu lintas turun di lapangan, kemudian atur lalin yang sedang macet dan tak perlu lakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku polri, khususnya di sektor lini terdepan anggota-anggota kita di lalu lintas," papar Listyo.

Urus SIM dan STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi

Surat Izin Mengemudi

"Sebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, diwujudkan dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian," ujarnya.

Pelayanan publik yang dikelola oleh Polri seperti STNK, SIM, SKCK, BPKB hingga surat kehilangan bisa lewat aplikasi saja. Listyo Sigit ingin masyarakat mendapat pelayanan lebih baik dan mudah dan tak perlu repot-repot ke kantor polisi.

"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya," kata Komjen Listyo Sigit.

Berita Terkait
hitlog-analytic