Saat melakukan pencurian, tersangka AGS terekam masih menggunakan sarung dan kupluk. "Jadi modusnya pelaku menggunakan sarung dan kupluk, kemudian pura-pura istirahat dan duduk di atas motor. Saat suasana sepi, pelaku mengeluarkan magnet untuk membuka rumah kunci, setelah rumah kunci terbuka, pelaku menggunakan kunci Letter T untuk menyalakan mesin," ujar Kombes Pol Arif dikutip dari Viva.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pelaku dapat ditangkap lantaran pada aksi sebelumnya wajah pelaku terekam CCTV. "Berdasarkan laporan, bahwa pelaku inisial AGS telah diamankan warga, Tim Opsnal saat sedang observasi wilayah langsung menuju TKP diamankannya pelaku tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2020 sekira jam 18.30 WIB," tambahnya.
Kemudian, hasil interogasi pelaku, diperoleh keterangan tempat tinggal pelaku yang juga dijadikan lokasi penyimpanan motor hasil kejahatannya. Adapun dalam tempat tinggal pelaku di kamar indekos polisi menemukan 5 motor Honda Beat hasil kejahatan, satu lembar STNK, 5 kunci kontak, 2 kunci T, 2 kunci magnet, 8 buah pelat motor.
"Tempat penyimpanan motor hasil pencurian yaitu di kosan Pasar Nalo Jalan Budi Mulia Rw 12, Pademangan Barat. Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Yamin, bersama anggota lainnya langsung menuju lokasi tersebut dan benar pelaku menyimpan barang bukti di kosan tersebut," beber Arif.
Setelah dilakukan pengembangan Unit Reskrim Polsek Pademangan langsung memburu tersangka lain berinisial SR (50), MR (48) dan US (40). Adapun tersangka AGS mengungkapkan alasan memilih Honda Beat sebagai sasaran pencurian karena lebih mudah dibandingkan jenis motor lainnya. "Karena Honda Beat lebih mudah aja bobol menggunakan kunci T, tersangka juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi, " ujarnya.