Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asiknya Pakai Moge, Suara Knalpot Menggelegar Tak Kena Tilang?

Ilustrasi Klub Moge di Amerika
Sumber :

100kpj – Video yang memperlihatkan para pemotor yang mendapat reaksi dari warga dan polisi viral di media sosial, reaksi dari warga dan polisi tersebut karena pemotor yang melakukan kegiatan Sunday Morning Ride atau yang akrab disebut Sunmori, dianggap meresahkan warga.

Kabarnya video viral yang diunggah oleh akun Instagram febrian_222_, kejadiannya terjadi di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat pada Minggu 3 Desember 2020. Di beberapa video terlihat pemotor dihadang oleh warga dan polisi.

Warga resah karena para pelaku Sunmori tersebut sering melakukan kebut-kebutan, selain itu tidak sedikit dari para pengendara motor yang melakukan sunmori menggunakan knalpot racing yang suaranya bisa memekikkan telinga.

Ada pengendara motor yang jongkok dekat knalpot motor, lalu motornya digas seraya menghukum pemotornya karena knalpot bising. Kemudian yang bikin kaget adalah warga yang memukuli knalpot dari motor Honda CBR250RR, mungkin karena dianggap bising.

 

 

Sementara rombongan motor besar alias moge yang didominasi motor buatan Amerika Serikat ini melenggang tanpa masalah.

Momentum tersebut diposting oleh akun Facebook Timtim Nugroho, yang memperlihatkan rombongan moge lewat dengan tenang, sementara pemotor lain sedang diberhentikan oleh polisi dan warga.

Sikap polisi dan warga yang tegas, tiba-tiba hilang ketika rombongan moge tersebut melintas. Timtim mengunggah video tersebut dengan caption "Pentingnya jadi tajir biar bisa punten slurrr sambil dadah dadah," tulisnya.

Lalu apakah knalpot yang menggelegar dari motor sebut saja Harley-Davidson tidak ditilang polisi? Sebetulnya aturan tentang knalpot ini tertuang dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi pengendara Harley-Davidson

Selain itu, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, salah satu persyaratan teknis dan laik jalan adalah tingkat kebisingan.

“Setiap kendaraan bermotor harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya tingkat kebisingan ada di angka standar. Kalau tidak sesuai, maka tidak laik jalan, dan itu dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas,” ujarnya, seperti dilansir VIVA.

Banyak orang awam pun heran, kenapa motor sekelas Harley tidak kena tilang. Padahal, suara knalpotnya benar-benar menggelegar.

Fahri menjelaskan, meski suara Harley terdengar kencang, namun belum tentu kebisingannya melewati ambang batas yang sudah ditentukan. Sebab, mesin Harley besar dan memiliki tingkat kebisingan yang standar.

“Ada motor yang memenuhi standar, tapi bagi orang lain mungkin terdengar enggak standar knalpotnya. Contohnya, Harley-Davidson. Memang suaranya besar, karena kapasitas silindernya juga besar. Tapi, kebisingan yang dibuatnya sudah standar,” pungkasnya.

Baca juga: Enaknya Pake Moge, Sunmori Enggak 'Diganggu' Warga dan Polisi

Berita Terkait
hitlog-analytic