Gak Pake Ribet! Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online
100kpj – Di saat Anda mau menjual atau sudah menjual kendaraan baik mobil atau motor, ada hal yang perlu dilakukan. Yakni, memblokir stnk mobil atau motor yang lama tersebut atas nama Anda.
Penting blokir STNK, karena demi menghindarkan Anda dari pajak progresif kedepannya. Karena jika kendaraan lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki.
Baca Juga: Honda PCX 160 Resmi Dirilis, Wih Spek Lebih Gahar dari Yamaha Nmax
Alhasil, nilai pajak kendaraan yang harus kamu bayar akan jadi lebih mahal. Sekarang cara memblokir stnk kendaraan pun sudah lebih mudah, dan bisa lewat online. Khususnya, untuk warga DKI.
Dilansir dari laman Instagram Humaspajakjakarta, 10 Desember 2020, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk di upload sebegai berikut:

Terungkap! Keamanan Motor Keyless dari Maling: Benarkah Tak Bisa Dicuri?

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Ada Program Pemutihan di Daerahmu? Ini Tips Anti Ribet Agar Proses Pemutihan Pajak Kendaraanmu

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
