Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asik Selain Bebas Denda, Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Dapat Mobil

STNK
Sumber :

100kpj – Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya wajib membayar pajak kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Namun tak sedikit para pemilik kendaraan yang terkadang lupa membayar pajak, sehingga harus membayar denda pajak kendaraan.

Hal tersebut biasanya karena kesibukan setiap hari membuat para pemilik kendaraan terkadang lupa, harus membayar pajak tahunan atau lima tahunan. Selain itu disaat sedang masa pandemi seperti sekarang ini, tak sedikit pemilik kendaraan yang memilih menunda bayar pajak kendaraan karena kondisi ekonomi yang tidak bersahabat.

Akibat keterlambatan pembayaran, maka biasanya pemilik kendaraan akan dikenakan denda. Nah, untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Sedih, Ini Penyataan Sri Mulyani Tentang Pajak Mobil Baru Nol Persen

STNK kendaraan mobil dan motor.

Dalam akun resmi Instagram, Bapenda Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda Jateng) keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah dalam bentuk penghapusan denda pajak.

Program penghapusan denda pajak ini diselenggarakan dari tanggal 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020, sehingga pada periode tersebut setiap masyarakat yang membayar pajak kendaraan yang telat, tidak akan terkena denda.

Berita Terkait
hitlog-analytic