Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sedih, Ini Penyataan Sri Mulyani Tentang Pajak Mobil Baru Nol Persen

SPG mobil
Sumber :

100kpj – Serangan virus corona memang telah berhasil membuat dampak pada banyak bidang usaha, termasuk bisinis otomotif karena semenjak virus yang berasal dari Wuhan, China ini menyerang Indonesia, penjualan mobil baru mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun lalu.

Nah, agar bisnis di dunia otomotif bangkit kembali, setelah dihajar oleh virus corona yang mulai menyerang Indonesia dari awal bulan Maret 2020 lalu, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan pajak nol persen, agar penjualan mobil kembali meningkat. Wacana tersebut juga sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

“Kemenperin sudah mengusulkan kepada Kemenkeu untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen, sampai bulan Desember 2020,” ujar Staf Khusus Menperin, Neil Iskandar dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Nah, setelah menunggu akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mempertimbangkan pemberian pajak nol persen atas pembelian mobil baru, seperti yang diajukan Kementerian Perinsdustrian.

Sri Mulyani

Usulan tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurut dia, relaksasi pajak itu penting karena sektor industri otomotif dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kementerian Perindustrian," kata Sri, dikutip dari Viva, Senin 19 Oktober 2020.

Sri menekankan, kecenderungan insentif pajak yang ingin diberikan pemerintah adalah secara luas untuk industri keseluruhan, sebagaimana yang telah diberikan pemerintah saat ini.

"Setiap insentif kami berikan akan kami evaluasi dari yang kita berikan dengan sangat lengkap, sehingga insentif di satu sisi yang kemudian memberikan dampak negatif terhadap kegiatan ekonomi lain," ungkapnya.

Pabrik DFSK

Baru-baru ini, Kementerian Perindustrian kembali mengingatkan Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak untuk industri otomotif, khususnya terkait pembelian mobil. 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Taufiek Bawazier, mengungkapkan sejumlah pajak yang bisa direlaksasi supaya mengungkit lagi konsumsi mobil.

Di antaranya mengurangi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Daerah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri, Pajak Badan, hingga pajak-pajak bea masuk.

"Mudah-mudahan Kementerian Keuangan tidak terlalu lama untuk mengeluarkan instrumen itu. Kita minta sampai Desember saja diungkit sementara," pungkasnya.

Baca juga: Pengamat: Pajak Nol Persen Tidak Mungkin, Jangan Tunda Beli Mobil

Berita Terkait
hitlog-analytic