Kendaraan Listrik Jadi Mahal karena Izin yang Berbelit-belit?
100kpj – Kendaraan listrik baik mobil atau motor kini sudah mulai banyak beredar di jalanan Indonesia. Namun, harganya masih cukup mahal untuk bisa membelinya, terlebih mobil listrik.
Mobil listrik yang murah saat ini di Tanah Air dibanderol dengan harga Rp450 jutaan. Banyak yang menilai mahalnya harga kendaraan listrik karena beberapa hal.
Baca Juga:
Polisi Menjawab soal Izin Kendaraan Listrik
Mulai dari pajak impor yang tinggi, hingga proses pengurusan surat-surat kendaraan yang berbelit. Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, memberikan penjelasan.
Menurutnya, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik tidak berbeda dengan mobil biasa.
Hal itu mengacu pada pasal 64 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
“Pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, dalam Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dan motor listrik,” ujarnya, Kamis 1 Oktober 2020.
Lebih jauh Martinus menjelaskan, penerbitan BPKB kendaraaan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012.
Syaratnya untuk kendaraan bermotor impor utuh yakni:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
3. Faktur untuk BPKB;
4. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang;
5. Surat keterangan pengimporan kendaraan yang disahkan pejabat Bea dan Cukai;
6. Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
7. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek;
8. Hasil pemeriksaan cek fisik.
Sementara untuk kendaraan bermotor rakitan, syaratnya:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
3. Faktur untuk BPKB;
4. Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
5. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek;
6. Hasil pemeriksaan cek fisik.

Bikin Awet Motor Listrikmu! Pahami Jenis Baterai Motor Listrik Terbaik dan Paling Populer Ini

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

5 Kesalahan Fatal yang Bikin Baterai Sepeda Listrik Cepat Rusak, Nomor Terakhir Sering Dilupakan!

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Ternyata Ini Arti 5 Garis Kecil di Motor Listrik R7S, Banyak Pengguna Salah Paham Selama Ini!

Bikin Motor Listrik Awet Bertahun-tahun! Ini Cara Rawatnya yang Jarang Orang Lakukan

Bocoran Mobil Baru Toyota di 2025 Ada Hybrid, EV dan Gazoo Racing

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman
