Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aturan Baru, Pemprov DKI Razia Mobil dan Motor Usia 3 Tahun

Uji Emisi
Sumber :

100kpj – Usaha untuk menekan polusi udara di Jakarta, tampak akan serius dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya pemprov telah memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor melalui wajib uji emisi.

Regulasinya beberapa waktu lalu telah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengeluarkan Peratruan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007, yang tujuannya adalah untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, yang berasal dari kendaraan bermotor.

Sesuai dengan aturan tersebut, kini mobil pribadi dan sepeda motor diwajibkan untuk menjalani uji emisi. Hal ini berlaku untuk semua kendaraan pribadi yang ada di Jakarta.

uji emisi

Pada pasal 2 ayat 1 Pergub tersebut, dikutip dari VIVA Otomotif Selasa 29 September 2020, dinyatakan bahwa sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, pada pasal 2 ayat 2 tertera bahwa mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Berita Terkait
hitlog-analytic