Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Gaji Rp5 Juta per Bulan, kok Jaksa Pinangki Bisa Beli Mobil BMW X5?

Jaksa Pinangki
Sumber :

100kpj – Beberapa hari lalu, Kejaksaan Agung atau Kejagung RI menyita mobil BMW X5 berkelir biru milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kendaraan dengan plat nomor F 214 itu sempat diperiksa sejumlah penyidik sebelum ditutup menggunakan sarung atau kain berwarna abu-abu.

Menariknya, banyak pihak yang kemudian bertanya-tanya, dari mana gerangan Jaksa Pinangki mendapat mobil mewah tersebut? Sebab, menurut sejumlah sumber, upah bulanannya tidak begitu besar.

Disitat dari berbagai sumber, Jumat 4 September 2020, Jaksa Pinangki merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang gajinya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Saat ini, wanita berambut pendek itu merupakan pejabat eselon golongan IV.

Baca juga: Punya Mobil BMW X5, Gaji Jaksa Pinangki Cuma Rp5 Juta per Bulan

Sesuai PP tersebut, gaji pokok Jaksa Pinangki berada di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.  

Seandainya melihat Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, disebutkan jika jabatan Jaksa Pinangki yang merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II masuk dalam kelas jabatan 8. 

Berita Terkait
hitlog-analytic