Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kendaraan Listrik Jadi Solusi Atasi Polusi Udara yang Kian Mencemaskan

Mobil Listrik Dicas
Sumber :

Konvoi mobil listrik menuju Formula E Jakarta

Yang paling menonjol adalah dengan diterbitkannya Perpres No. 55/2019 yang memberikan landasan hukum bagi pengembangan kendaraan listrik, sekalipun peraturan turunan dari Perpres tersebut masih terbatas.

Memang sudah ada sejumlah aturan lain yang mendukung, misalnya ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Tapi aturan ini baru berlaku mulai 2021,” ujarnya.

Juga ada Permendagri tentang pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, namun keduanya juga masih membutuhkan peraturan implementasi dari Pemda. Untuk pemotongan BBNKB, Sejauh ini baru diterapkan di Jakarta dan Bali.

"Jadi, biarpun wacana mengenai kendaraan listrik ini sudah didengungkan sejak tahun lalu, sampai saat ini belum ada peraturan yang implementatif," katanya.

Selain itu, faktor kesiapan infrastruktur pengisian daya listrik juga harus mendapat perhatian dari pemerintah. Menurut dia, kalau hanya melihat dari rencana PLN saja, sangat tidak mencukupi untuk bisa mencapai target penjualan kendaraan listrik sebesar 20 persen di 2025.

llustrasi mobil listrik, Glory E3
Berita Terkait
hitlog-analytic