Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Beli Mobil Bekas Bisa Dicicil Dengan DP Ringan, dan Gratis Asuransi

Ilustrasi mobil bekas

100kpj – Memiliki mobil menjadi salah satu impian sebagian orang untuk memenuhi mobilitas, dan menunjang gaya hidup. Dari sisi kenyamanan, mobil kerap menjadi pilihan karena penggunanya tidak kehujanan, atau kepanasan.

Namun jika kondisi keuangan pas-pasan, pilihan mobil baru yang bisa didapat terbatas. Oleh sebab itu, mobil bekas menjadi jalan alternatif, karena selain memiliki harga yang terjangkau pilihan model dan brandnya beragam. 

Bahkan yang menarik untuk meminang mobil bekas bisa dilakukan dengan cara kredit. Bukan hanya itu, perusahaan pembiayaan juga memberlakukan DP (Down Payment) yang terbilang cukup ringan untuk kendaraan bekas pakai.

Suasana showroom mobil bekas

Salah satu situs jual beli online, yakni Garasi.id bersama perusahaan pembiayaan BCA Finance menggelar promo menarik. Di mana konsumen dapat memboyong mobil bekas hanya dengan mengeluarkan DP 30 persen.

Promo yang bertajuk #RayakanKemerdekaan itu berlaku sejak 17 Agustus sampai 31 September 2020. Selain itu, konsumen juga mendapatkan voucher gratis fogging, dengan masa berlaku kupon selama 6 bulan sejak pembelian mobil.

Pembelian mobil bekas melalui platform tersebut juga diberikan perlindungan dari BCA Insurance yang berlaku 14 hari. Untuk perlindungi diri sendiri, berupa santunan meninggal dunia, cacat, penggantian biaya perawatan dan pengobatan.  

Untuk proteksi tempat tinggal, meliputi kerugian atau kerusakan rumah, harta benda yang disebabkan resiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan perawat teerbang, dan asap. Dan pergantian kehilangan harta benda, akibat pencurian.

Chief Executive Officer Garasi.id, Ardy Alam mengatakan, hadirnya program #RayakanKemerdekaan diharapkan dapat membangkitkan kembali minat, dan antusiasme para konsumen dalam membeli mobil bekas yang sebelumnya tertunda. 

“Tidak hanya memudahkan konsumen dalam membeli, dan memiliki mobil bekas saja. Tetapi konsumen juga akan mendapatkan benefit berupa keriangan dalam segi pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa 25 Agustus 2020. 

Sebagai informasi, saat masa pandemi covid-19 sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk pada debitur. Untuk pembelian mobil bekas, guna menghindari kredit macet DP dinaikkan menjadi 50 persen.

Bahkan ada perusahaan pembiayaan yang mengharuskan konsumennya untuk deposito 3 bulan cicilan jika ingin kredit mobil bekas. Namun seiring membaiknya kondisi ekonomi di Tanah Air, aturan tersebut akhirnya tidak diberlakukan sejak Juli 2020.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic