Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Menang Lawan Jokowi, Jangan Kaget Lihat Harta Berjalan Evi Novida

Evi Novida Ginting komisioner KPU
Sumber :

100kpj – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Evi Novida Ginting malik sebagai komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum). Artinya perlawanan Evi membuahkan hasil.

Sebab Presiden Jokowi juga tidak akan mengajukan banding terhadapa putusan tersebut. Dengan begitu orang nomor satu di Indonesia itu kemungkinan mengembalikan posisi Evi sebagai komisioner KPU, dan menindaklanjuti putusan hakim.

“Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutusakan untuk tidak banding,” ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2020.

Komisioner KPU Evi Ginting Manik

Bahkan Jokowi akan mencabut keputusan yang sudah dibuatnya. “Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU untuk tindak lanjut putusan PTUN,” tutur Dini.

Sebelumnya Evi Novida diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan memanipulasi data calon legislatif Partai Gerindra di Kalimantan Barat pada 2019.  Merasa jadi kambing hitam karena pemecatan tersebut dinilai berlebihan, Evi mengajukan gugatan ke PTUN termasuk Keppres yang diterbitkan Jokowi.

“KPU wajib menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Dalam amar putusan MK menyebutkan Hendri Makaluasc jumlah suaranya 5.384 kalau enggak salah. Yang lain disebutkan dalam permohonan tidak diputuskan dalam amar putusan,” tutur Evi.

Berita Terkait
hitlog-analytic