Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Tak Tahan Anjani karena Kooperatif, Padahal Sempat Ingin Kabur

Mahasiswi maut
Sumber :

100kpj – Mahasiswi yang menabrak tiga pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Anjani Rahma Pramesti kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anjani dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun wanita berusia 23 tahun itu tak ditahan di kantor polisi, melainkan hanya diminta untuk melapor. Kepastian itu disampaikan langsung Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim, AKP Agus Suparyanto pada Kamis malam, 16 Juli 2020.

"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka kooperatif," ujar Agus, dikutip dari Antara.

Mahasiswi maut

Sebenarnya, alasan polisi tak menahan Anjani sempat mendapat kritikan dari publik. Sebab, wanita yang juga diketahui sebagai Pegawai Bappenas itu sempat dua kali ingin melarikan diri usai menabrak para pemotor yang menjadi korban.

Pertama, ia menabrak motor Honda Spacy yang dikendarai Dadan Sujana bersama seorang penumpang di belakang, Dony Sanjaya. Akibat tabrakan keras itu, keduanya seketika tewas di lokasi kejadian. Jasadnya langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

Anjani yang kadung panik, memacu mobilnya ke arah selatan untuk melarikan diri. Namun, pada kondisi tersebut, ia justru kehilangan kendali. Ia malah kembali menabrak pria lain yang sedang mendorong sepeda motor di tepian jalan.

Berita Terkait
hitlog-analytic