Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mahasiswi yang Tewaskan 2 Pemotor Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Kecelakaan di Jaktim
Sumber :

100kpj – Mahasiswi yang menabrak pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Anjani Rahma Pramesti, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun wanita berusia 23 tahun itu tak ditahan di kantor polisi, melainkan hanya diwajibkan untuk melapor. Kepastian itu disampaikan langsung Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim, AKP Agus Suparyanto pada Kamis malam, 16 Juli 2020.

"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif," ujar Agus, dikutip dari Antara.

Mahasiswi maut

Hingga tadi malam, kata Agus, hasil tes urine terhadap tersangka masih belum keluar. Selain itu, ia juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya kemungkinan pengemudi lain selain Anjani yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," terangnya.

Baca juga: Viral Mahasiswi Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Plat Nomor jadi Sorotan

Berita Terkait
hitlog-analytic