Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Izinkan Transportasi Umum, Menhub Alumni Covid-19 yang Lupa Sejarah

Jokowi dan Menhub
Sumber :

100kpj – Demi menekan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, pemerintah melarang warga untuk mudik, sejak 24 April sampai 31 Mei 2020. Tujuannya agar mereka atau para perantau tidak membawa virus ke kampung halamannya.

Namun larangan mudik agak janggal dengan keputusaan Kementerian Perhubungan yang membolehkan semua moda transportasi umum beroperasi. Seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat virtual dengan Komisi V.

Budi mengatakan, hari ini moda transportasi umum beroperasi sesusai dengan penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran Menko Perekonomian.

“Semua angkutan udara, kereta, api, laut, bus dimungkinkan untuk kembali beroperasi. Tapi dengan satu catatan harus menaati protkol kesehatan,” ujarnya. 

Namun dengan adanya pembebasan transportasi umum tersebut, bukan berarti membolehkan warga untuk mudik. Budi menyebut, ada kriteria khusus yang dibolehkan berpergian, salah satunya pejabat negara atau anggota DPR saat melakukan tugas.

“Harus ada surat dari pimpinan, dan seyogiyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas negara. Kita harus sama dan sebangun. Jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” tuturnya.

Adanya aturan tersebut tentu menjadi pembahasan hangat, karena ada pro dan kontra dengan aturan pencegahan covid-19. Oleh sebab itu Direktur Eksekutif Charata Politika Yunarto Wijaya angkat bicara dan memberikan bayak komentar di media sosial.

Berita Terkait
hitlog-analytic