Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Terbukti Terima Suap, Bupati Muara Enim Punya Mobil LCGC

Ahmad Yani Bupati Muara Enim
Sumber :

100kpjBupati Muara Enim, Ahmad Yani pernah menyatakan antikorupsi pada Desember tahun lalu dalam peringatan Hari Antikorupsi Internasional di hadapan jajarannya. Saat itu, dia bilang jika korupsi menjadi musuh bagi bangsa-bangsa di dunia karena membawa ketidakadilan, ketimpangan dan keterbelakangan.

Bahkan menurutnya korupsi cuma bisa dilawan dengan kerja sama bersama antar lembaga penegak hukum, dan sinergi antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sementara itu, Majelis Pengadilan Tipikor Palembang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap bupati non aktif Muara Enim, Ahmad Yani.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan amar putusan terhadap Ahmad Yani, Selasa, 5 Mei 2020.

bupati muara enim

Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ahmad Yani berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman pidana 8 bulan penjara.

Kendati demikian, Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Yani untuk dihukum 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Hakim menyatakan perbuatan Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Berita Terkait
hitlog-analytic