Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSBB di DKI, Polisi Larang Keras Pengguna Avanza Lakukan Hal Ini

Penumpang dalam Mobil
Sumber :

100kpj – Demi mencegah penularan virus corona atau covid-19, beragam cara telah dilakukan pemerintah sejak beberapa pekan. Diantaranya adalah menghimbau masyarakat agar menjauhi tempat keramaian, jaga jarak atau sosisal distancing.

Sebab virus asal Tiongkok itu bisa lebih cepat menular jika orang tersebut saling berdekatan. Maka dari itu, sudah tiga minggu lalu pemerintah menerapkan work from home, agar kegiatan bekerja ataupun belajar dilakukan dari rumah. 

Namun karena berkegiatan dari rumah dinggap kurang ampuh mencegah orang untuk tidak melakukan aktifitas di luar ruangan. Maka Presiden Jokowi melalui Kementerian Kesehatan membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Pelaksanaan PSBB tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Melainkan kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah, dan PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan,” ujarnya saat konfrensi pers video.

Salah satu daerah yang sudah menerapkan aturan tersebut adalah Jakarta. Hari ini, Jumat 10 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.  

Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan roda dua tidak diperbolehkan untuk berboncengan. Begitu juga pengguna kendaraan roda empat yang dilarang mengangkut penumpang terlalu banyak, atau sesuai jumlah kursi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, memang hingga saat ini belum ada regulasi tertulis mengenai sanksi dari larangan tersebut. Maka dalam dua hari ke depan sejak diberlakukan belum ada penindakan bagi pelanggar.

Berita Terkait
hitlog-analytic